GRESIK – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ratusan pekerja di sebuah perusahaan produsen mi instan di Kabupaten Gresik dilaporkan dirumahkan. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi yang dihimpun menyebutkan para pekerja terdampak sebagian besar berstatus kontrak dan outsourcing dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa pekerja menyatakan kontrak kerja mereka masih aktif saat kebijakan dirumahkan diberlakukan.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemberitahuan dilakukan tanpa penjelasan rinci mengenai alasan kebijakan maupun durasi status dirumahkan tersebut.
Sejumlah pekerja juga menyebutkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir telah terjadi pengurangan jam kerja serta tidak diperpanjangnya sebagian kontrak, yang dinilai sebagai sinyal adanya penyesuaian tenaga kerja.
Hingga saat ini, manajemen perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan dari pihak perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Pengamat ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak normatif pekerja, termasuk THR, pada prinsipnya tetap melekat selama hubungan kerja belum berakhir secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai regulasi.(red)