BOJONEGORO – Aktivitas galian tanah di Desa Tlogohaji, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, masih berlangsung hingga Rabu (1/7/2026). Di tengah aktivitas yang terus berjalan, masyarakat mempertanyakan kepastian status perizinan usaha tersebut sekaligus meminta adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, alat berat masih beroperasi melakukan penggalian, sementara kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi.
Di sisi lain, informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi dari instansi yang berwenang yang dapat memastikan status perizinan kegiatan penggalian tersebut.
Selain persoalan administrasi, di tengah masyarakat juga berkembang informasi yang mengaitkan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial K dengan aktivitas galian tersebut. Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan nama tersebut kerap disebut oleh sejumlah warga ketika membahas aktivitas penggalian. Namun narasumber juga berharap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Media turut memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan seseorang yang disebut sebagai K berada di area galian. Akan tetapi, keberadaan seseorang di lokasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam kepemilikan, pengelolaan, maupun operasional kegiatan tersebut tanpa didukung bukti lain yang sah.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, media telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut melalui pesan singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.
Media juga mendorong instansi teknis, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang berbagai spekulasi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan atau penggalian wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, media akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)