JAKARTA – Dugaan pemerasan yang menyeret seorang anggota Polri berinisial Briptu Pradika menjadi perhatian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, muncul perbedaan keterangan antara Briptu Pradika dan Ibu Supiah terkait dugaan permintaan uang saat proses pemeriksaan.
Dalam keterangannya di hadapan Komisi III DPR RI, Briptu Pradika menyampaikan bahwa dirinya mengaku kurang fokus ketika melakukan interogasi terhadap Ibu Supiah. Ia juga mengklaim telah menolak pemberian uang yang menurutnya beberapa kali ditawarkan oleh Ibu Supiah dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Ibu Supiah. Dalam rapat yang sama, ia menyampaikan bahwa Briptu Pradika justru diduga meminta uang sebesar Rp50 juta melalui isyarat kode tangan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI yang melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi maupun putusan hukum terkait kebenaran dari masing-masing keterangan yang disampaikan dalam rapat tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada kewenangan aparat dan mekanisme yang berlaku.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memuat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**Catatan Redaksi:**
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI. Isi pernyataan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses klarifikasi dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.