ACEH SELATAN – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Keputusan PTDH tersebut diambil dalam sidang KKEP yang digelar pada 28 Juli 2026. Sidang memutuskan bahwa Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas anggota Polri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, yang terjadi pada 18 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Briptu MZ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, Briptu MZ juga tetap menjalani proses hukum pidana yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Aceh menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Red.)