🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Fasilitas Umum Berubah Jadi Dapur MBG, Transparansi Pemanfaatan Aset Desa Sumberjo Disorot Warga


BOJONEGORO – Pemanfaatan Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, gedung yang selama ini dikenal sebagai fasilitas umum dan digunakan warga untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan kini tidak lagi berfungsi sebagaimana sebelumnya setelah dimanfaatkan sebagai dapur penyedia makanan bergizi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, gedung tersebut sebelumnya kerap digunakan untuk kegiatan olahraga, pertemuan warga, hajatan, hingga berbagai aktivitas sosial masyarakat lainnya. Perubahan fungsi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait mekanisme pemanfaatan aset desa yang digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Sejumlah warga mengaku mendukung program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun demikian, mereka berharap proses penggunaan aset desa dilakukan secara terbuka dan disampaikan kepada masyarakat secara jelas.

Menurut warga, yang menjadi perhatian bukanlah program MBG itu sendiri, melainkan bagaimana proses pemanfaatan aset desa dilakukan, termasuk dasar kebijakan, mekanisme persetujuan, serta bentuk pengelolaan yang diterapkan.

"Kami mendukung program pemerintah. Yang ingin diketahui masyarakat adalah bagaimana proses penggunaan gedung desa ini, apakah sudah melalui mekanisme yang sesuai dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi terkait kemungkinan adanya pemanfaatan ekonomi atas aset desa tersebut. Warga menilai informasi mengenai potensi pendapatan, kerja sama pemanfaatan aset, maupun pencatatannya dalam administrasi dan APBDes perlu dijelaskan secara terbuka guna menghindari munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pemanfaatan aset desa harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat serta dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga juga menilai komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perubahan fungsi gedung yang selama ini menjadi salah satu fasilitas umum desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumberjo maupun pengelola SPPG setempat belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanfaatan gedung tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang lengkap dan berimbang.

Media akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red) 
Lebih baru Lebih lama