JAKARTA - Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dikabarkan telah masuk dalam daftar tersangka atas dugaan peranannya dalam penggelembungan biaya pengadaan barang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan ketidakwajaran nilai transaksi awalnya terdeteksi pada pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan pola yang sama pada pengadaan barang lain.
Barang-barang yang diduga dibeli di atas harga wajar atau tidak sesuai spesifikasi meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga ribuan unit televisi besar berukuran 75 inci. Seluruh transaksi ini kini sedang diperiksa secara mendalam oleh tim dari Kejagung.
Bersama Dadan Hindayana, Kejagung juga memproses mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan mantan pejabat tinggi lainnya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Keduanya kini berstatus sama sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang lembaga pemerintah tersebut.
Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan mengingat dana yang digunakan berasal dari APBN. Pihak Kejagung memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menghitung total kerugian keuangan negara yang diderita.
Catatn Redaksi
Naskah berita ini disusun dengan prinsip jurnalisme akuntabel dan berimbang sesuai Pasal 3 Ayat (1) Kode Etik Jurnalistik. Redaksi konsisten menggunakan istilah "tersangka" sebagaimana status hukum formal, yang secara konstitusional masih dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Penulisan ini juga telah disesuaikan dengan UU ITE Pasal 5 Ayat (1) untuk menjamin kebenaran informasi serta menghindari unsur pencemaran nama baik atau penghakiman sepihak.