Bojonegoro – Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Desa Trembes, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD), kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan progres pekerjaan di lapangan serta belum terlihatnya papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan masih berlangsung pada bagian struktur bawah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, muncul pertanyaan terkait kesesuaian waktu pelaksanaan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
“Kami berharap proyek ini selesai tepat waktu dan informasinya jelas, supaya masyarakat juga tahu anggarannya berapa dan sampai kapan dikerjakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan progres, perhatian publik juga tertuju pada belum tampaknya papan informasi proyek di area pekerjaan. Papan tersebut lazimnya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menindaklanjuti berkembangnya pertanyaan di masyarakat, Detik Cakrawala News telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan langsung mengenai:
Durasi kontrak pekerjaan dan batas waktu pelaksanaan
Progres pekerjaan terkini
Apakah terdapat addendum atau perpanjangan waktu
Alasan belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi
Langkah konfirmasi ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban klarifikasi dari pihak terkait. Detik Cakrawala News akan memuat penjelasan resmi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial pers serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mendahului hasil klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.(red)