Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Kamis (5/3/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Menurutnya, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak menjatuhkan hukuman mati, dengan mempertimbangkan perkembangan ketentuan hukum pidana terbaru di Indonesia.
Ia mencatat bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, yang hanya digunakan dalam kondisi tertentu dengan berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
“Majelis hakim tampaknya mempertimbangkan paradigma hukum pidana yang lebih menekankan keadilan substantif serta peluang rehabilitasi bagi terdakwa,” tulisnya.
Habiburokhman juga menyampaikan penghargaan terhadap sikap terdakwa maupun tim kuasa hukum yang tetap memperjuangkan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia menilai bahwa dinamika tersebut merupakan bagian yang wajar dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Dalam konteks kelembagaan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta aparat penegak hukum menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III berencana memanggil penyidik serta penuntut yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI agar setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan secara profesional serta menjunjung tinggi hak-hak warga negara.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum merupakan praktik yang lazim dalam sistem demokrasi modern.
Namun demikian, mereka juga mengingatkan bahwa proses pengawasan harus tetap menghormati prinsip independensi peradilan agar tidak menimbulkan persepsi intervensi terhadap putusan hakim.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat pernyataan lanjutan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait langkah hukum berikutnya setelah putusan dijatuhkan.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.(***)