MAKASSAR – Komisi Kode Etik Profesi pada menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Pirman setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam. Putusan tersebut diambil menyusul temuan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam persidangan etik, Bripda Pirman menyampaikan pembelaan dan mengaku hanya melakukan satu kali pukulan. Namun berdasarkan hasil visum serta keterangan dari 14 saksi yang diperiksa, majelis etik menyimpulkan terdapat rangkaian tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan dinilai sebagai pelanggaran berat.
Majelis menegaskan bahwa perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan disiplin institusi , sehingga sanksi administratif terberat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen internal dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.
Selain itu, tiga anggota lainnya juga tengah menjalani proses pemeriksaan etik karena diduga mengetahui atau terlibat dalam tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, termasuk dugaan penghilangan barang bukti. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sementara untuk aspek pidana, proses hukum tetap berlangsung sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan serta mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(red)