SUMENEP – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Sumenep memasuki tahap baru setelah penyidik kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AH (48) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polres Sumenep setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang disertai gelar perkara pada awal Maret 2026.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap/Sk/106/III/RES.1.11/2026/Satreskrim menyebutkan bahwa AH diduga melanggar ketentuan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus tersebut diduga berawal dari peristiwa yang terjadi pada Februari 2023 di salah satu unit layanan Bank Rakyat Indonesia yang berada di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian masyarakat karena tersangka diketahui berstatus aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Beberapa kalangan menilai proses hukum harus dijalankan secara objektif dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum A. Effendi, S.H menyatakan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses hukum harus dibiarkan berjalan secara profesional hingga nantinya diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Apabila perkara tersebut nantinya terbukti secara hukum melalui proses persidangan, tersangka dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen lembaga negara dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.(red)