🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Tower BTS di Grabagan Tuban Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Status Izin Proyek


TUBAN – Proses pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Proyek pembangunan tower yang disebut berkaitan dengan perusahaan PT Sumbersolusindo Hitech tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga mengenai kepastian administrasi dan perizinan yang menyertai kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran karena pembangunan menara berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Mereka berharap seluruh proses pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta aspek keselamatan lingkungan.

“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan transparansi terkait izin pembangunan. 

Kalau semuanya sudah sesuai aturan tentu masyarakat juga bisa lebih tenang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengawasan Pemerintah Dinilai Penting
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Tuban pernah melakukan peninjauan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.

Peninjauan tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi berkaitan dengan perizinan daerah.

Meski demikian, warga berharap pengawasan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai prosedur.

Ketentuan Hukum yang Mengatur
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, ketentuan terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah.

Apabila terdapat kegiatan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Tuban dapat memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, warga juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi dan pengawasan yang baik dinilai penting agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
Lebih baru Lebih lama