Surabaya - Aksi dugaan percobaan begal kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pengendara motor asal Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan menjadi korban penyerangan sekelompok pemuda saat melintas di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Pakis Sawahan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipepet oleh beberapa pemuda yang mengendarai sejumlah sepeda motor.
Korban disebut sempat mengalami pemukulan dan berusaha menyelamatkan diri setelah merasa terancam. Dalam informasi yang beredar, salah satu terduga pelaku juga disebut membawa senjata tajam.
Seorang warga berinisial IAF yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat menolong korban setelah mendengar teriakan minta tolong. Menurut keterangannya, korban saat itu tengah berhenti untuk melihat petunjuk arah melalui aplikasi peta digital karena tidak mengetahui jalan menuju salah satu pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.
Tak lama kemudian, beberapa pemuda datang mendekati korban hingga situasi berubah menjadi kepanikan. Korban akhirnya meninggalkan kendaraannya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah warga sekitar.
Warga yang berdatangan ke lokasi kemudian membantu korban. Dalam situasi tersebut, salah satu sepeda motor yang diduga milik terduga pelaku disebut tertinggal di lokasi kejadian.
Motor tersebut kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari kendaraan itu, warga mengaku menemukan sejumlah barang seperti perangkat kunci kendaraan dan dokumen kendaraan.
Peristiwa tersebut juga sempat direkam warga menggunakan telepon genggam dan videonya kini beredar di media sosial.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan percobaan begal tersebut serta memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sumber:
detikJatim dan informasi yang dihimpun redaksi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar dan keterangan saksi di lokasi. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.