🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Warga Soroti Bangunan Sumur Bor di Tanah Kas Desa Talok, Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan


BOJONEGORO – Keberadaan bangunan sumur bor di area persawahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian sejumlah warga. Bangunan permanen yang berdiri di atas tanah kas desa itu dinilai belum memiliki penjelasan terbuka terkait status pembangunan maupun pengelolaannya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan berukuran sekitar 5 x 5 meter tersebut sudah cukup lama berdiri di tengah lahan pertanian desa. Namun hingga kini, sebagian warga mengaku belum mengetahui secara pasti dasar pembangunan, sumber pendanaan, maupun mekanisme pemanfaatan sumber air dari sumur bor tersebut.

Beberapa warga juga mempertanyakan dugaan pengelolaan bangunan yang disebut dilakukan tanpa musyawarah desa (musdes) maupun sosialisasi kepada masyarakat.

“Karena lokasinya berada di tanah kas desa, masyarakat berharap ada keterbukaan terkait penggunaan dan pengelolaannya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan bangunan, tetapi juga pemanfaatan sumber air dari sumur bor tersebut. Masyarakat berharap penggunaan aset desa benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya kebutuhan petani di wilayah setempat.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah mengonfirmasi Kepala Desa Talok, H. Samudi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun masyarakat disebut tidak pernah menggelar musyawarah desa terkait pembangunan bangunan tersebut.

“Pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah melaksanakan musyawarah desa terkait pembangunan rumah pompa itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian lebih lanjut di tengah masyarakat. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas bangunan, dasar penggunaan tanah kas desa, serta pengelolaan hasil pemanfaatan sumur bor tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan tanah kas desa wajib dilakukan secara transparan, melalui mekanisme musyawarah desa, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun dugaan negatif di tengah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi secara berimbang.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan warga, dan konfirmasi awal kepada pemerintah desa. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi.(red)
Lebih baru Lebih lama