JAKARTA — Perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang menjerat ABK Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik setelah muncul tuntutan hukuman mati dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung agar para hakim mempertimbangkan paradigma baru hukum pidana dalam KUHP terbaru.
Ia menekankan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya sangat selektif.
Selain itu, pedoman pemidanaan mengharuskan hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta latar belakang individu.
Dalam persidangan, jaksa disebut mengungkap bahwa Fandi bukan aktor utama dalam perkara tersebut dan tidak bertindak sendiri. Besaran imbalan yang diterima serta durasi keterlibatannya juga menjadi bagian dari fakta yang disampaikan di pengadilan.
Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku dan seluruh proses hukum masih berjalan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai asas independensi peradilan.
DPR menyatakan langkah penyampaian rekomendasi tersebut bukan intervensi, melainkan bagian dari penjelasan atas semangat dan maksud pembentuk undang-undang dalam pembaruan KUHP.
Perkara ini dinilai menjadi salah satu ujian awal penerapan paradigma baru hukum pidana di Indonesia.(red)