BOJONEGORO – Keberadaan usaha produksi santan kelapa di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kelapa di lokasi usaha tersebut.
Keluhan tersebut memunculkan perhatian warga sekitar, terutama terkait pengelolaan limbah dari kegiatan produksi agar tidak menimbulkan dampak terhadap kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, usaha pengolahan kelapa tersebut disebut berada di bawah naungan CV Riry Jaya Canut, yang berkaitan dengan perusahaan CV Riry Jaya Cosmetic.
Beberapa warga menyampaikan bahwa aroma yang muncul diduga berasal dari limbah hasil pencucian kelapa yang dihasilkan dari proses produksi santan.
Meski demikian, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak pengelola usaha dan masyarakat sekitar.
Pengelola Usaha Berikan Penjelasan
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik usaha yang diketahui bernama Risky menjelaskan bahwa usaha produksi santan kelapa tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 2.000 butir kelapa per hari.
Menurutnya, proses produksi menghasilkan limbah organik berupa kulit kelapa, ampas kelapa, serta limbah cair dari proses pencucian dan pengolahan.
“Untuk limbah kulit kelapa biasanya sudah ada pihak yang menampung untuk dimanfaatkan kembali. Sedangkan limbah cair kami tampung terlebih dahulu di bak penampungan sebelum nantinya diambil oleh pihak lain,” jelasnya.
Risky juga menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait bau yang muncul dari area produksi. Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan warga dan siap melakukan perbaikan apabila memang diperlukan.
“Kalau ada keluhan dari warga tentu kami tanggapi secara positif. Kami terbuka untuk komunikasi agar bisa dicari solusi bersama sehingga usaha bisa berjalan dan masyarakat juga tetap nyaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka peluang kerja bagi warga setempat.
Status Perizinan Usaha
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro terkait status perizinan usaha tersebut.
Dari hasil pengecekan petugas, badan usaha tersebut diketahui telah tercatat dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Namun demikian, petugas menjelaskan bahwa terkait pengelolaan limbah serta dampak lingkungan merupakan kewenangan instansi teknis yang menangani bidang lingkungan hidup.
“Untuk persoalan kadar limbah atau pengelolaan limbah lingkungan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, karena itu berada pada kewenangan mereka,” ujar salah satu petugas.
Pengelolaan Limbah Perlu Perhatian
Dalam praktik kegiatan usaha pengolahan hasil pertanian seperti produksi santan kelapa, pelaku usaha diwajibkan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola limbah secara bertanggung jawab.
Dengan adanya keluhan yang muncul dari warga, sejumlah pihak berharap adanya koordinasi yang baik antara pelaku usaha, masyarakat, serta instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara tepat.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya solusi yang adil dan transparan sehingga aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun kenyamanan serta kesehatan lingkungan warga sekitar tetap terjaga.(red)