TUBAN – Terkait beredarnya unggahan foto di media sosial Facebook melalui akun bernama “Gagal Sarjana” yang sempat menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, pemilik akun tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
Pemilik akun diketahui bernama Didik, warga Desa Tunggulrejo, Singgahan, Tuban yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Dalam pernyataan klarifikasinya, Didik mengakui bahwa unggahan foto yang beredar tersebut berasal dari akun media sosial miliknya.
Menurut Didik, unggahan tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman terkait persoalan uang sebesar Rp1.200.000 yang disebut-sebut belum dibayarkan. Hal tersebut kemudian ia tuliskan dalam unggahan media sosial disertai foto, namun tanpa penjelasan yang lengkap sehingga memunculkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat.
Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi antara pihak-pihak yang terkait, diketahui bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi atau kesalahpahaman.
Permasalahan tersebut dinilai tidak semestinya disampaikan melalui media sosial karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merugikan pihak lain.
“Saya menyadari bahwa unggahan foto dan tulisan yang saya bagikan melalui akun Facebook ‘Gagal Sarjana’ telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Untuk itu saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan maupun kepada masyarakat luas,” ujar Didik dalam pernyataan klarifikasinya.
Didik juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk menyinggung, merugikan, ataupun mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Unggahan tersebut diakuinya dibuat secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul di ruang publik digital.
Ia juga menyadari bahwa penggunaan media sosial perlu dilakukan secara bijak karena terdapat aturan hukum yang mengaturnya, salah satunya melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan atau tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Didik menyampaikan bahwa dirinya telah menghapus unggahan tersebut dari akun media sosialnya dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial di masa mendatang.
“Saya berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan informasi di media sosial. Semoga dengan adanya klarifikasi ini, permasalahan yang sempat terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa persoalan yang sempat beredar tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.(red)