GOWA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (25/5/2026), berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan petugas pengamanan.
Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Hukum tersebut dipicu oleh isu dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke dalam lapas. Massa aksi meminta pihak lapas memberikan penjelasan dan transparansi terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika terjadi saling dorong di sekitar gerbang lapas. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kericuhan diduga melibatkan sejumlah massa aksi, petugas pengamanan, serta warga yang berada di sekitar lokasi.
Untuk mengantisipasi situasi semakin meluas, petugas kemudian melakukan langkah pengamanan terhadap sejumlah peserta aksi.
Informasi sementara menyebutkan lebih dari 30 orang diamankan ke area dalam lapas guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Bollangi, Fadil, membantah tudingan mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak disertai bukti yang jelas dan pihak lapas berkomitmen menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lapas sebagaimana tuduhan yang beredar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap massa aksi yang diamankan.
Meski sempat terjadi ketegangan, kondisi di sekitar Lapas Narkotika Bollangi dilaporkan kembali kondusif dengan pengamanan aparat gabungan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal di lapangan dan keterangan sejumlah pihak terkait. Dugaan yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)