🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Uang Pelanggan Hingga Rp1,2 Miliar


Surabaya - Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan spa hingga mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo menyampaikan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan kesempatan saat korban bernama Tonny Soegiono menitipkan telepon genggam kepadanya. Dari situ, terdakwa disebut melakukan transfer uang secara bertahap menggunakan akses milik korban.

Jaksa menjelaskan hubungan antara korban dan terdakwa sebatas pelanggan dan terapis di salah satu tempat spa di Surabaya. Namun keduanya disebut telah lama saling mengenal karena korban merupakan pelanggan tetap.

“Korban merupakan pelanggan lama spa tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan sebagaimana dikutip dari informasi yang beredar.

Peristiwa dugaan penggelapan itu disebut terjadi secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. Selain terdakwa utama, terdapat nama lain yakni Putriana Kusuma Wardani yang disebut turut menerima aliran dana transfer.

Meski demikian, jaksa menyebut pihak tersebut tidak melakukan pengambilan uang secara langsung, namun diduga ikut menikmati hasil transfer yang diberikan terdakwa.

Kasus tersebut kini masih menjalani proses persidangan dan pendalaman lebih lanjut di pengadilan.

Sumber:
detikJatim dan informasi persidangan yang beredar.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih baru Lebih lama