CCTV Perkelahian Dua Rekan Media di Salatiga Beredar, Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Kekeluargaan


SALATIGA – Rekaman CCTV yang memperlihatkan perkelahian dua orang di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, beredar di media sosial dan memunculkan beragam narasi di tengah masyarakat.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026, tersebut mendapat perhatian dari Sukindar Law Firm. Tim hukum kemudian menyampaikan klarifikasi mengenai pihak-pihak yang terlibat serta kronologi sebagaimana informasi yang mereka terima dari pihak yang didampingi.

Sukindar Law Firm menyebut dua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Keduanya disebut saling mengenal dan berkawan di lingkungan media.

Berdasarkan keterangan tim hukum, peristiwa tersebut diawali perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Kuasa hukum menyebut perselisihan diduga dipicu kesalahpahaman ketika kedua pihak berada dalam pengaruh minuman.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa kedua pihak mengalami luka dan selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.

Dalam klarifikasinya, Sukindar Law Firm menyebut Fujiyanto turut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga setelah kejadian untuk mendapatkan pertolongan medis.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai narasi yang berkembang setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

### KUASA HUKUM: PERISTIWA PERKELAHIAN, BUKAN PENGEROYOKAN

Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., meminta agar peristiwa tersebut dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan rekaman maupun narasi yang beredar di media sosial.

Menurut Sukindar, pihaknya memandang peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara dua orang yang saling mengenal.

“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengeroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” ujar Sukindar.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan rekaman CCTV yang beredar.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” katanya.

### PERKARA DALAM PENANGANAN POLRES SALATIGA

Menurut keterangan Sukindar Law Firm, perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Salatiga. Kedua pihak disebut masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis.

Sukindar Law Firm menyatakan akan mendampingi pihak yang mereka wakili selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, tim hukum juga mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan apabila dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun mengenai konstruksi hukum perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

CakrawartaNews menempatkan seluruh keterangan Sukindar Law Firm dalam pemberitaan ini sebagai klarifikasi dari pihak kuasa hukum. Keterangan tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan independen redaksi mengenai perkara.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pengeroyokan, penganiayaan, maupun tindak pidana tertentu. Sebaliknya, pernyataan kuasa hukum mengenai bantahan terhadap narasi pengeroyokan juga masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan tidak menggantikan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

CakrawartaNews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fujiyanto, Sholeh Abdullah Ali R, kuasa hukum masing-masing pihak, maupun Polres Salatiga.

Perkembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para pihak serta hasil proses hukum yang sedang berjalan.

(Red.)