Biaya PTSL Desa Gondang Bojonegoro Disorot, Warga Sebut Total Rp450 Ribu per Bidang


BOJONEGORO – Besaran biaya yang disebut dibebankan kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku harus membayar hingga Rp450.000 untuk setiap bidang tanah melalui beberapa tahap pembayaran.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga peserta PTSL yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurut keterangannya, pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran hingga sertifikat selesai diproses.

“Daftar pertama Rp250.000, kemudian membayar lagi Rp100.000, dan setelah jadi membayar Rp100.000. Jadi keseluruhan Rp450.000,” ungkap warga tersebut kepada awak media, sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima.

Keterangan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai pihak yang menetapkan biaya, dasar penarikan, serta rincian penggunaan dana yang dibebankan kepada peserta program.

Acuan Biaya PTSL Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

Dalam pelaksanaan PTSL, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Untuk wilayah Jawa dan Bali, acuan biaya persiapan tersebut ditetapkan paling tinggi Rp150.000 per bidang tanah.

Biaya persiapan itu berkaitan dengan kebutuhan seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok batas, meterai, dan operasional kegiatan persiapan di tingkat desa atau kelurahan.

Meski demikian, penilaian terhadap total biaya yang dibayarkan warga perlu didasarkan pada rincian komponen biaya, ketentuan yang berlaku, serta dokumen penetapan biaya di tingkat desa. Karena itu, nominal Rp450.000 yang disebutkan warga perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah terdapat komponen lain, bagaimana dasar penetapannya, dan apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Sejumlah Hal Perlu Mendapatkan Klarifikasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh panitia PTSL Desa Gondang antara lain:

1. Apa dasar hukum atau keputusan yang menjadi landasan penetapan biaya Rp450.000 per bidang tanah?
2. Bagaimana rincian penggunaan dana yang dipungut dari peserta?
3. Apakah penetapan biaya telah melalui musyawarah dan disepakati oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku?
4. Berapa jumlah bidang tanah yang menjadi sasaran program PTSL di Desa Gondang?

Keterangan panitia diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak panitia PTSL Desa Gondang melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). Hingga berita tersebut dilaporkan diturunkan pada Senin (12/10/2026), belum terdapat jawaban resmi yang dicantumkan dalam laporan tersebut.

Warga Berharap Ada Transparansi

Masyarakat berharap pelaksanaan PTSL dapat berjalan sesuai tujuan program, yakni membantu warga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang jelas dan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi mengenai dasar penetapan biaya dan penggunaannya dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro serta instansi pertanahan yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembiayaan PTSL yang berlaku dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Penilaian terhadap dugaan ketidaksesuaian biaya harus didasarkan pada dokumen, ketentuan hukum, dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Gondang, panitia PTSL, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan resmi guna melengkapi informasi secara berimbang.

Redaksi