923 Liter Solar dan Lima Mobil Modifikasi Disita, Polres Sragen Dalami Dugaan Penimbunan BBM
SRAGEN – Penggunaan puluhan pelat nomor kendaraan dan kartu barcode untuk pembelian solar bersubsidi terungkap dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM oleh jajaran Polres Sragen. Dua orang telah diamankan bersama sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus berlangsung di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, pada Jumat (30/10/2026). Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penampungan solar bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sragen melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial Freddy Wisnu Cahyo Saputro (25), warga Sragen Tengah, dan Damar Catur Pratama (31), warga Kecamatan Tangen.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah 40 pasang pelat nomor kendaraan serta 18 kartu barcode pengisian BBM.
Menurut keterangan kepolisian, barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengganti identitas kendaraan ketika melakukan pembelian solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Modus itu diduga bertujuan menghindari pendeteksian terhadap aktivitas pembelian berulang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita lima kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, terdiri atas empat unit Isuzu Panther dan satu unit Mitsubishi Kuda.
923 Liter Solar dan Sejumlah Peralatan Diamankan
Selain kendaraan, petugas mengamankan tiga tangki yang berisi total 923 liter solar, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, dua mesin pompa hisap, serta sejumlah selang penyambung.
Barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penampungan solar bersubsidi, termasuk dugaan jaringan penadah.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dua orang yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rangkaian aktivitas lain di balik pengumpulan BBM tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi solar bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang berhak sehingga penyalahgunaan dalam proses pembelian, penampungan, maupun penyalurannya berpotensi mengganggu distribusi yang seharusnya diterima masyarakat.
Kabar Pers Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pendalaman penyidik mengenai asal-usul BBM, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan jaringan yang masih ditelusuri kepolisian.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Red.)