BOJONEGORO — Fasilitas trotoar di sepanjang Jalan Lettu Suwolo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan angkutan barang bekas.
Pantauan di lapangan pada Jumat (27/2/2026) menunjukkan sejumlah truk terparkir di jalur pedestrian. Kondisi tersebut disebut warga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki yang terpaksa melintas di bahu jalan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan atas situasi tersebut. Ia menilai trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk kelompok rentan.
Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki regulasi terkait aksesibilitas publik melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menjamin aksesibilitas yang aman dan nyaman.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kasatpol PP Bojonegoro, Masirin, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Nanti kami komunikasikan dengan Dishub juga,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait jadwal atau langkah penertiban. Media ini membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(red)