JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke pihak kepolisian terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers mengenai perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut dibuat karena organisasi menilai pernyataan yang disampaikan telah melukai perasaan dan kehormatan profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui, kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menghina profesi wartawan. Jadi untuk itu, kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak," ujar Edison, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Pusat menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya menjawab keberatan yang disampaikan oleh kalangan wartawan.
Sebagai bagian dari laporan, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan tersebut sebagai bukti awal kepada penyidik.
Edison juga menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan dan insan pers yang menilai penghormatan terhadap profesi jurnalistik harus dijaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut proses hukum atas laporan tersebut. Sementara itu, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Media akan memuat perkembangan perkara maupun tanggapan dari seluruh pihak sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dari pihak pelapor dan informasi mengenai permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak terlapor. Proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan dari aparat penegak hukum. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.