🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU Balen Jadi Sorotan, Konsumen Keluhkan Mekanisme Barcode

BOJONEGORO – Penerapan sistem barcode dalam pelayanan BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan konsumen dalam waktu berdekatan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barcode kendaraan, tetapi juga menyangkut bagaimana prosedur pelayanan diterapkan ketika konsumen mengalami kendala administrasi maupun teknis saat hendak melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Salah satu keluhan disampaikan Budi Hartono yang mengaku datang ke SPBU tersebut pada Rabu (22/7/2026) dengan membawa dua kendaraan. Menurut keterangannya, salah satu kendaraan telah memiliki barcode aktif, sementara kendaraan lainnya belum terdaftar dalam sistem barcode.

Budi kemudian mengaku mencoba menggunakan barcode kendaraan lain. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena barcode tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang hendak digunakan untuk pengisian BBM.

Dalam proses berikutnya, Budi menyebut dirinya mendapat penjelasan dari seorang petugas yang disebut bernama Nia mengenai mekanisme pengisian bagi kendaraan yang mengalami kendala barcode.

Budi mengaku kemudian melakukan pengisian Pertalite dengan nilai Rp95.000 setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp100.000. Menurut keterangannya, terdapat penjelasan mengenai selisih pembayaran yang disebut sebagai biaya administrasi.

Keterangan tersebut hingga kini masih merupakan informasi dari pihak konsumen dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pengelola SPBU.

Keluhan mengenai pelayanan juga disebut pernah terjadi sebelumnya. Pada Senin (20/7/2026), seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan pengisian BBM karena persoalan barcode.

Menurut informasi yang diterima redaksi, persoalan tersebut sempat memicu perdebatan antara pengemudi dengan petugas SPBU. Kendaraan kemudian meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengisian BBM.

Dua kejadian yang muncul dalam rentang waktu berdekatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan bagi konsumen yang belum memiliki barcode, mengalami kendala sistem, atau menggunakan kendaraan dengan status administrasi yang belum sesuai.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai dapat atau tidaknya konsumen memperoleh BBM bersubsidi, melainkan sejauh mana prosedur pelayanan dan informasi kepada masyarakat diterapkan secara jelas dan konsisten.

Masyarakat sebagai konsumen tentunya membutuhkan kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan apabila barcode bermasalah, kendaraan belum terdaftar, maupun terdapat kondisi lain yang menyebabkan transaksi tidak dapat dilakukan.

Kejelasan prosedur juga penting agar petugas di lapangan memiliki standar pelayanan yang sama dan konsumen tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda ketika menghadapi persoalan administrasi.

Budi mengaku telah menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui WhatsApp. Menurut Budi, pihaknya mendapat respons bahwa informasi tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen mengenai standar pelayanan bagi kendaraan yang mengalami kendala barcode maupun kronologi dari dua peristiwa yang disampaikan konsumen tersebut.

Redaksi juga belum dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur pelayanan. Diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola dan pihak terkait untuk memastikan apakah mekanisme yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap persoalan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar pelayanan BBM bersubsidi kepada masyarakat berlangsung transparan, konsisten, dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Redaksi Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan dan dua keluhan konsumen tersebut.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama