🔥 Breaking News
Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya • Update berita nasional • Politik • Hukum • Kriminal • Daerah • Internasional • Ekonomi • Cepat • Akurat • Terpercaya •

Aktivitas Galian Tanah di Desa Sumberejo Trucuk Kembali Disorot, Warga Minta Kepastian Legalitas dan Ketegasan APH


BOJONEGORO – Aktivitas galian tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan tersebut dikabarkan masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas penggalian masih terlihat berlangsung di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Sejumlah warga menilai kepastian hukum penting diberikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap apabila kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan maupun penggalian wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi teknis dan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas galian tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, aktivitas galian tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, juga sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah.

**Catatan Redaksi:**

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status legalitas kegiatan dimaksud. Penggunaan frasa "diduga" tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih baru Lebih lama