BENGKALIS – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti narkotika dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp25,6 miliar.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan. Bea Cukai mengerahkan Satgas patroli laut menggunakan kapal BC 15048 untuk melakukan patroli di perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi, sementara tim surveillance darat melakukan pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.
Operasi tersebut membuahkan hasil ketika tim surveillance memperoleh informasi bahwa target telah tiba di daratan dan bergerak menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan di Jalan Utama Kelemantan–Ketam Putih.
Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang bukti yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Secara keseluruhan, petugas menyita 10.861 gram methamphetamine (sabu), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima perintah untuk mengambil barang dari seorang perantara yang membawanya melalui jalur laut dari Malaysia. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp110 juta yang akan dibagi bersama perantara.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menyatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara," ujar Novryansyah.
Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur perbatasan serta menjaga keamanan masyarakat dan kedaulatan negara.(red)