TANJUNGBALAI – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885. Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (30/6/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2024 hingga April 2026 dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan meliputi 150 koli balpres, 19 koli dan 50 potong tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 produk makanan serta minuman, 4 koli dan 6.707 produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 produk kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 perlengkapan keagamaan.
Selain barang kepabeanan, Bea Cukai Teluk Nibung juga memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 7 pod vape yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nutriwan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus mencegah barang-barang hasil pelanggaran kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai BMN kami musnahkan sesuai ketentuan agar tidak beredar di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, balpres dan rokok ilegal menjadi komoditas yang paling dominan dalam pemusnahan kali ini. Penindakan terhadap kedua komoditas tersebut bertujuan melindungi industri dalam negeri, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi UMKM.
Bea Cukai Teluk Nibung juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas pasar domestik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.