JEPARA – Perkembangan baru muncul dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani Polres Jepara, Jawa Tengah.
Istri seorang pria berinisial AJ (60), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, melaporkan seorang perempuan yang merupakan pelapor dalam kasus itu bersama suaminya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan yang telah diterima pihak kepolisian beberapa hari lalu.
Menurutnya, penyidik saat ini masih menjadwalkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi untuk mengetahui fakta-fakta yang dilaporkan," ujarnya sebagaimana dikutip dari keterangan yang dipublikasikan media.
Wildan menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan diterima dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses secara hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerimaan laporan tidak serta-merta menunjukkan adanya perbuatan pidana. Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan diverifikasi melalui proses penyelidikan dan klarifikasi.
Sementara itu, perkara utama yang melibatkan AJ masih terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Penyidik sebelumnya telah menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN REDAKSI:
- Redaksi tidak mengungkap identitas lengkap korban maupun pihak yang berstatus pelapor untuk melindungi privasi dan hak-hak yang bersangkutan.
- Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi aparat kepolisian dan informasi yang telah dipublikasikan media.
- Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
- Perkara masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengadilan.